Jual Obat di Atas HET, Pemilik Apotek jadi Tersangka

Jual Obat di Atas HET, Pemilik Apotek jadi Tersangka
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan obat COVID-19 yang disita dari tiga apotek di Kota Bogor, Jumat (16/7/2021), karena dijual dengan harga sangat tinggi, di atas harga eceran tertinggi (HET). (ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota)

Melalui temuan tersebut, Susatyo mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui online, termasuk apotek menjual obat tanpa resep dokter, agar melapor ke polisi. "Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor," katanya. (antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kepolisian Resor Kota Bogor menemukan tiga apotek menjual obat Covid-19 di atas HET. Polisi telah menetapkan pemilik apotek tersebut sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News