Jual Obat di Atas HET, Pemilik Apotek jadi Tersangka

Jual Obat di Atas HET, Pemilik Apotek jadi Tersangka
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memperlihatkan obat COVID-19 yang disita dari tiga apotek di Kota Bogor, Jumat (16/7/2021), karena dijual dengan harga sangat tinggi, di atas harga eceran tertinggi (HET). (ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota)

jpnn.com, BOGOR - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menemukan tiga apotek yang menjual obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Polisi pun telah menetapkan tiga pemilik apotek tersebut sebagai tersangka. 

"Kami menemukan ketiga apotek tersebut menjual obat antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya (kami) melakukan penyelidikan selama dua hari berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Jumat (16/7).

Ketiga apotek itu ialah Apotek MP, Apotek SP di Kota Bogor, dan satu lainnya Apotek TP di Kabupaten Bogor, Jabar. 

Menurut Kombes Susatyo, ketiga apotek itu menjual obat antivirus untuk Covid-19 yakni Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua kali lipat dari HET.

Dia menambahkan berdasar hasil penyelidikan kepolisian ketiga apotek itu diduga menjual obat tersebut secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor. 

Susatyo menuturkan bahwa ketiga pemilik apotek tersebut dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 UU 4/1984 menyatakan, “Barang siapa "Ketiga apotek tersebut telah melanggar Pasal 14 dalam pengobatan," katanya.

dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, baik penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, dan penanganan jenazah , diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.”

Kepolisian Resor Kota Bogor menemukan tiga apotek menjual obat Covid-19 di atas HET. Polisi telah menetapkan pemilik apotek tersebut sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News