Jual Obat Keras Tanpa Izin, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menangkap penjual obat keras di Serang. Ilustrasi Foto: Antara/Dok. Humas Polres Sukabumi Kota

Pelaku juga mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki, dan menjual obat-obatan keras tanpa ada izin edar," tutur Edar.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp 1,5 miliar. (cr3/jpnn)


Remaja ini menjual obat keras seperti Tramadol di pinggir jalan wilayah Serang. Dia diancam hukuman belasan tahun.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News