Jual Obat Keras Tanpa Izin, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 26 Mei 2022 – 12:58 WIB
Pelaku juga mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki, dan menjual obat-obatan keras tanpa ada izin edar," tutur Edar.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp 1,5 miliar. (cr3/jpnn)
Remaja ini menjual obat keras seperti Tramadol di pinggir jalan wilayah Serang. Dia diancam hukuman belasan tahun.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Perolehan Zakat di Kabupaten Serang Setiap Tahun Makin Meningkat