Lagi Tidur, Pemuda Asal Serang Ini Diangkut Polisi, Lihat Barbutnya

jpnn.com, SERANG - Polisi mengangkut pengedar narkoba inisial RR (25 tahun) saat tengah tertidur pulas di rumahnya di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (14/5) pukul 05.00 WIB.
"Tim Unit 1 Satresnarkoba Polresta Serkot menangkap tersangka di dalam rumahnya, tersangka ditangkap saat sedang tidur," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi pada Selasa (18/5).
Agus Ahmad mengatakan pihaknya memang membidik RR. Dari tangan RR, polisi juga menemukan sabu-sabu 14,3 gram.
RR diketahui mendapatkan sabu-sabu seberat 14,3 gram dari buronan berinisial JF.
Setelah mendapatkan paket tersebut, RR kemudian diperintah oleh JF untuk membaginya menjadi 15 paket kecil yang siap edar.
Kemudian tiga paket kecil disimpan di daerah Padarincang, sisanya disembunyikan RR di rumahnya.
"Pelaku RR mendapat upah sebesar Rp 700 ribu dari JF," ucapnya.
Akibat perbuatannya, RR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (tan/jpnn)
Pengedar narkoba RR menerima upah sebesar Rp 700 ribu untuk menjual 14,3 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu