Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta
Rabu, 18 Oktober 2017 – 16:27 WIB

Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com
”Kami berharap, semua warga bisa mengetahui dan mematuhi aturan perda ini,” kata Tabrani.
”Setelah dari Gubernur Jatim, bakal langsung disosialisasikan,” tambah pejabat eselon III-a Pemkot Malang tersebut. (asa/c2/dan)
Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Sejumlah Kawasan di Kota Malang Terendam Banjir Imbas Hujan Deras
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi