Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta

Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

”Kami berharap, semua warga bisa mengetahui dan mematuhi aturan perda ini,” kata Tabrani.

”Setelah dari Gubernur Jatim, bakal langsung disosialisasikan,” tambah pejabat eselon III-a Pemkot Malang tersebut. (asa/c2/dan)


Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News