Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta

Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, MALANG - Menjual rokok di tempat terlarang bakal kena sanksi denda hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Sanksi bagi perokok atau penjual rokok itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda KTR Choeroel Anwar memaparkan, pembahasan Perda KTR sudah rampung beberapa hari lalu. Pihaknya juga sudah mengirimkan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk diproses.

”Tinggal menunggu dari gubernur saja. Setelah itu, kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Choeroel seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menambahkan, sosialisasi membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Setelah itu, perda tersebut dijalankan secara tegas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang sebagai petugas penegak perda berhak menjatuhkan sanksi jika ada perokok yang melanggar.

Dalam Pasal 2 menjelaskan enam kawasan larangan merokok. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain atau taman, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan dilarang merokok.

Sanksinya diatur dalam Pasal 28 Ayat 1. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, pelanggar dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama tujuh hari.

Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News