Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta

Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Choeroel menyatakan, sempat ada perubahan saat membahas kawasan tanpa rokok. Awalnya, pasar juga menjadi kawasan larangan merokok.

”Setelah pembahasan panjang, ruang publik di pasar masih bisa untuk promosi tentang rokok,” katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Malang Ya’qud Ananda Gudban menyatakan, sosialisasi dilakukan agar semua elemen warga mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai batasan tempat merokok. Dengan demikian, masyarakat mengetahui aturan tersebut.

”Sosialisasi harus menyeluruh sehingga ketika sudah diberlakukan tidak menjadi peraturan yang lemah,” kata dia.

Setelah diterapkan, Nanda–sapaan akrabnya–berharap pemkot tegas. Menurut dia, ada beberapa perda yang lemah dalam penindakan.

”Pemkot harus tegas dengan aturan yang ada karena pemkot adalah eksekutornya,” tegas politikus Hanura ini.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Malang Tabrani menyatakan, pihaknya akan menyosialisasikan ke berbagai kalangan.

Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News