Geledah Pemkot Malang, KPK Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka

jpnn.com, MALANG - Teka-teki tentang alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya terjawab. Penggeledahan itu terkait keputusan lembaga antirasuah itu menjerat Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono sebagai tersangka korupsi.
Laman Radar Malang mengabarkan, penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah ruangan di Pemkot Malang. Antara lain di Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.
Bahkan, ruang kerja Wali Kota Malang Moch Anton dan Sekretaris Daerah (Sekda) Malang Wasto tak luput dari penggeledahan KPK. Namun, KPK hanya menyegel ruang di Dinas PU Kota Malang.
Penyidik KPK membawa tiga koper dari Balai Kota Malang. Menurut Anton, penyidik KPK datang untuk mengambil data.
“Tidak ada pertanyaan sama sekali. KPK hanya mengambil data,” jelas Anton.
Hanya saja, Anton mengaku belum tahu soal status tersangka yang disandang Arief. Namun, KPK sudah memastikan bahwa Arief menjadi tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan Arief sebagai tersangka. “Itu soal perkara DPRD Malang,” ujar Saut melalui layanan pesan singkat kepada wartawan (radarmalang/RMOL/JPG)
Teka-teki tentang alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya terjawab. Penggeledahan itu
Redaktur & Reporter : Antoni
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance