KPK Jerat Pejabat Pemkot Malang sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai tersangka rasuah. Namun, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan inisial tersangka ataupun kasusnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik memiliki bukti cukup untuk menjerat penyelenggara negara di Pemko Malang sebagai tersangka korupsi. Penetapan status tersangka itu juga diikuti penggeledahan di Balai Kota Malang, Rabu (9/8).
"Kami telah temukan minimal dua alat bukti di tahap penyelidikan, maka kami tingkatkan ke penyidikan. Ada sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan," kata Febri.
Febri menjelaskan, tersangka itu merupakan pejabat di Pemkot Malang. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu belum mau membeberkan informasi detail tentang inisialnya.
"Ini penyidikan baru yang kami lakukan. Tentu sesuai kewenangan KPK kita memproses penyelenggara negara yang ada di Kota Malang," tuturnya.(elf/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai tersangka rasuah. Namun, lembaga antirasuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah