KPK Jerat Pejabat Pemkot Malang sebagai Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai tersangka rasuah. Namun, lembaga antirasuah itu masih merahasiakan inisial tersangka ataupun kasusnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik memiliki bukti cukup untuk menjerat penyelenggara negara di Pemko Malang sebagai tersangka korupsi. Penetapan status tersangka itu juga diikuti penggeledahan di Balai Kota Malang, Rabu (9/8).
"Kami telah temukan minimal dua alat bukti di tahap penyelidikan, maka kami tingkatkan ke penyidikan. Ada sejumlah tersangka yang sudah ditetapkan," kata Febri.
Febri menjelaskan, tersangka itu merupakan pejabat di Pemkot Malang. Namun, mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu belum mau membeberkan informasi detail tentang inisialnya.
"Ini penyidikan baru yang kami lakukan. Tentu sesuai kewenangan KPK kita memproses penyelenggara negara yang ada di Kota Malang," tuturnya.(elf/JPC)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai tersangka rasuah. Namun, lembaga antirasuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono