Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Bui

Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Bui
Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Bui

jpnn.com - MEDAN - Rasuluddin alias Adi, warga Aceh, hanya bisa tertunduk di kursi persakitan, saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba dengan hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2) sore. Terdakwa yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta dan menyakini terdakwa bersalah dan menyalahgunakan narkotika. Untuk itu, meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 13 tahun penjara," ucap JPU, Irma Hasibuan di hadapan Majelis Hakim yang Diketuai Syaifoni SH MH.

Selain kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar apabila tidak bisa membayar digantikan dengan kurungan badan selama 6 bulan. Usai mendengarkan tuntutan, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Sebelum menutup sidang, majelis hakim mempersilahkan terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum untuk membuat pembelaan secara tertulis. Terlihat terdakwa, meminta pendapat, setelah terlebih dahulu melirik kearah JPU,akhirnya terdakwa menyatakan pembelaannya secara lisan yang pada intinya mohon kekeringanan hukuman.

"Saya akan ucapkan saja majelis hakim, untuk pengampunan dan merasa bersalah," ungkap terdakwa.

Dalam amar dakwaan, JPU menyebutkan pada 21 Agustus 2014 terdakwa dihubungi temannya Iwan alias Iwan Botak (DPO) untuk datang ke Medan karena ada pembeli sabu-sabu seberat setengah kilogram dengan uang cash.

Selanjutnya, terdakwa berangkat dari Aceh dan tiba di Medan, 22 Agustus 2014 pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, menginap di Hotel Grand Nusantara Jalan Amal Medan sekitar Pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi pembeli untuk datang ke hotel membicarakan pesanan sabu-sabu tersebut dengan harga Rp 64 juta per ons.

Kemudian, 26 Agustus 2014 sekitar pukul 18.00, pembeli menghubungi terdakwa menanyakan pesanan tersebut dan terdakwa mengatakan akan menghubungi temannya Iwan alias Iwan Batak terlebih dahulu tiga jam kemudian. Terdakwa menghubungi Iwan Batak menanyakan pesanan pembeli dan Iwan Batak menyuruh terdakwa untuk datang besok harinya ke belakang hotel Grand Angkasa.

MEDAN - Rasuluddin alias Adi, warga Aceh, hanya bisa tertunduk di kursi persakitan, saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News