Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Bui

Esok painya (27/8) sekitar pukul 08.00, di datang ke belakang hotel Grand Angkasa dan menerima sabu-sabu dari Iwan Batak yang dimasukkan ke dalam tas hitam. Usai menerima sabu-sabu itu, terdakwa dan Iwan Batak berpisah.
Selanjutnya, pada pukul 13.00, terdakwa menghubungi pembeli agar datang ke hotel karena pesanan sudah ada. Saat pembeli menanyakan pesanan tersebut, terdakwa tanpa curiga memperlihatkan sabu-sabu tersebut. Terdakwa langsung ditangkap sebab pembeli adalah petugas kepolisian yang sedang menyaruh sebagai pembeli.
Dari tersangka disita sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang dikemas dalam 5 plastik klip tembus pandang berikut satu unit handphone. Kemudian, terdakwa diboyong ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.(gus/jpnn)
MEDAN - Rasuluddin alias Adi, warga Aceh, hanya bisa tertunduk di kursi persakitan, saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV