Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Bui

Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Bui
Jual Sabu ke Polisi, Warga Aceh Dituntut 13 Tahun Bui

Esok painya (27/8) sekitar pukul 08.00, di datang ke belakang hotel Grand Angkasa dan menerima sabu-sabu dari Iwan Batak yang dimasukkan ke dalam tas hitam. Usai menerima sabu-sabu itu, terdakwa dan Iwan Batak berpisah.

Selanjutnya, pada pukul 13.00, terdakwa menghubungi pembeli agar datang ke hotel karena pesanan sudah ada. Saat pembeli menanyakan pesanan tersebut, terdakwa tanpa curiga memperlihatkan sabu-sabu tersebut. Terdakwa langsung ditangkap sebab pembeli adalah petugas kepolisian yang sedang menyaruh sebagai pembeli.

Dari tersangka disita sabu-sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang dikemas dalam 5 plastik klip tembus pandang berikut satu unit handphone. Kemudian, terdakwa diboyong ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.(gus/jpnn)


MEDAN - Rasuluddin alias Adi, warga Aceh, hanya bisa tertunduk di kursi persakitan, saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News