Jual Sandal Eiger Palsu, Didenda Rp 5 Juta

Jual Sandal Eiger Palsu, Didenda Rp 5 Juta
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Pedagang di Pusat Grosir Surabaya (PGS) Achmad Arifin didenda Rp 5 juta. Dia divonis bersalah karena menjual sandal Eiger palsu.

Sandal tersebut dijual jauh lebih murah ketimbang yang asli. Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono mengatakan terdakwa telah merugikan perusahaan pemilik merek dan konsumen.

''Kamu kan sudah tahu kalau hak cipta merek itu dilindungi undang-undang. Kasihan yang beli sandal sudah pamer asli, ternyata palsu,'' ujar Anton di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 5 juta. Arifin diseret ke pengadilan karena menjual sandal merek Eiger di Toko Alam Semesta di PGS.

Namun, sandal itu palsu dan bukan produk PT Eigerindo Multi Produk Industri selaku pemegang merek.

Sandal tersebut dibanderol Rp 32 ribu-Rp 40 ribu. Lebih murah ketimbang harga sandal Eiger asli, yaitu Rp 130 ribu-Rp 180 ribu.

Menanggapi vonis itu, Arifin menerimanya. Awalnya, Arifin mengaku tidak tahu bahwa sandal Eiger yang dijualnya palsu.

''Alhamdulillah bisa divonis ringan. Nanti saya ganti kerugiannya,'' ucapnya. (gas/c18/eko/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Golvi Leong Ditangkap Polisi

Seorang penjual diseret ke pengadilan karena menjual sandal merek Eiger di Toko Alam Semesta di PGS.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News