Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta

Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta
Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta

Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Padang Barat.  Afrizal bakal dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. (cr2)

 


PADANG - Jajaran Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil membekuk kurir narkoba antardaerah, Afrizal, 46. Warga Tanahgaram Kota Solok ini berhasil diciduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News