Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta
Sabtu, 25 April 2015 – 00:15 WIB

Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Padang Barat. Afrizal bakal dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. (cr2)
PADANG - Jajaran Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil membekuk kurir narkoba antardaerah, Afrizal, 46. Warga Tanahgaram Kota Solok ini berhasil diciduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku