Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta
Sabtu, 25 April 2015 – 00:15 WIB
Kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Padang Barat. Afrizal bakal dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara. (cr2)
PADANG - Jajaran Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil membekuk kurir narkoba antardaerah, Afrizal, 46. Warga Tanahgaram Kota Solok ini berhasil diciduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba