Jual Senpi Ilegal, Anak Ayu Azhari Divonis Delapan Bulan Penjara

Jual Senpi Ilegal, Anak Ayu Azhari Divonis Delapan Bulan Penjara
Axel Djody Gondokusumo. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo divonis delapan bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

"Abdul Malik, Axel dan Muhammad Arifin (divonis) delapan bulan (penjara). Sedangkan Munkro sembilan bulan," kata Majelis Hakim, dalam sidang.

Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait jual beli senjata api ilegal.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pengembangan kasus pengemudi Lamborghini, Abdul Malik, yang menodongkan pistol ke arah pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 lalu .

Abdul Malik mengaku kepada petugas, senjata laras panjang M16 dan AR model JT 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody Gondokusumo.

Sebelumnya, Ayu Azhari mengatakan bahwa putranya itu anak yang baik dan terlalu mudah percaya dengan orang.

Menurutnya, Axel punya niat baik untuk membantu orang yang minta tolong kepadanya tetapi tidak tahu bahwa perbuatannya menolong orang untuk membeli senjata tersebut salah.

Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo divonis delapan bulan penjara atas kasus jual beli senpi ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News