Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak empat pria ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Pekanbaru, Riau. Polisi menangkap keempat pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan saat pengungkapan kasus, Selasa, menjelaskan kasus ini berawal saat pihaknya meringkus GF di Sri Meranti, Rumbai, 18 April lalu.
Masyarakat sekitar resah mengetahui ada seseorang yang menyimpan senjata api padahal ia tak memiliki izin atas kepemilikan tersebut.
"Dari hasil penangkapan ditemukan senjata api model FN kaliber 9 milimeter, peluru tajam kaliber 5,5 mm, 1 butir 7,6 mm, majalah dan satu unit telepon seluler," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, GF menyatakan senjata tersebut bukan miliknya dan hanya titipan dari seseorang berinisial B. Namun B hingga saat ini masih dalam pencarian, sedangkan GF sudah ditahan.
Selang seminggu setelah penangkapan tersebut, pihaknya kembali mengamankan tiga pria yang diduga akan menjual senjata api di salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, Sabtu (27/4).
Di tempat tersebut, SA yang merupakan pemilik senjata api beserta dua perantara berinisial ES dan EE diringkus.
"Hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api FN kaliber 9 mm, 30 butir peluru kaliber 5,5 mm dan satu unit ponsel," tutur Asep.
Sebanyak empat pria ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Pekanbaru, Riau. Polisi menangkap para pelaku setelah mendapat informasi dari warga
- Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 Dibongkar, 2 Tersangka Ditangkap di Pekanbaru
- Teken MoU dengan Pemkot Bandung, Agung Nugroho Dorong Pekanbaru Menuju Kota Metropolitan
- Begini Suasana Sidang Tuntutan Kasus Abdul Wahid di PN Pekanbaru
- Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pengedar Senpi Untuk KKB
- Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas dan Belasan Orang Terluka
- Waspada Ancaman El Nino, Pemkot Pekanbaru Siaga Darurat Karhutla hingga November 2026
JPNN.com




