Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan

Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan
Terdakwa Dito Mahendra menjalani sidang kasus senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra diundur hingga Selasa, 19 Maret 2024.

Pengunduran jadwal sidang mantan kekasih Nindy Ayunda tersebut dikarenakan berbarengan dengan libur awal Ramadan.

Adapun dalam kasus ini, persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara.

"Ya, diundur pekan depan,” kata Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi, Selasa (12/3).

Dito Mahendra didakwa soal kepemilikan 9 senpi ilegal. Kasus ini bermula ketika penyidik KPK menggeledah rumahnya Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa, di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Maret 2023.

KPK menggeledah rumah Dito terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

Sidang lanjutan perkara senpi ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra diundur hingga Selasa, 19 Maret 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News