Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan

Sidang Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra Diundur Pekan Depan
Terdakwa Dito Mahendra menjalani sidang kasus senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta. Foto : Ricardo

Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan agar penahanan Dito Mahendra dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

JPU Pompy Polansky Alanda cs mengusulkan pemindahan lokasi penahanan terhadap Dito Mahendra pada sidang pekan lalu.

Menanggapi itu, pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe menyatakan heran dengan JPU yang mengajukan dipindahkannya Dito ke Lapas Gunung Sindur.

"Kami sudah menyampaikan keberatan terhadap keinginan JPU itu,” tegas Pahrur, Minggu (10/3).

Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra, saat ini di bawah Keputusan majelis hakim.

"Di mana-mana, kan, penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi, kami keberatan,” tukasnya.

Dia menilai, permohonan jaksa memindahkan penahanan Dito seolah-olah ingin menghukum sebelum dihukum oleh majelis hakim.

"Ini, kan, belum putusan. Apalagi Lapas Gunung Sindur itu terkenal sebagai lapas teroris. Dia (Dito Mahendra), kan, bukan teroris,” ucap Pahrur. (jlo/jpnn)

Sidang lanjutan perkara senpi ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra diundur hingga Selasa, 19 Maret 2024.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News