Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra

Konon Jaksa Akan Hadirkan Saksi Memberatkan untuk Dito Mahendra
Terdakwa Dito Mahendra menjalani sidang kasus senjata api (senpi) ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (20/2). Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Kabar tersebut diungkap oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto.

"Agendanya mendengar keterangan saksi JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Djumyanto, kepada awak media, Senin (26/2).

Pada sidang sebelumnya, Selasa, (20/2), JPU menghadirkan Hendratno, Ketua RT di wilayah kediaman mantan kekasih Nindy Ayunda itu.

Dalam keterangannya, Hendratno mengaku menyaksikan langsung petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito, pada Senin (13/3/2023).

Dia mengungkapkan bahwa ada satu ruangan di rumah Dito Mahendra tidak bisa dibuka karena memakai kode akses rahasia.

"Hanya pemiliknya yang tahu kode akses untuk membukanya,” kata Hendratno di PN Jaksel, Senin (20/2).

Ruangan itu terbuka setelah seseorang di rumah Dito membukakannya. Saat pintu dibuka, ditemukan 15 senpi, sembilan diantaranya ilegal.

Konon jaksa akan menghadirkan saksi yang memberatkan Dito Mahendra, dalam kasus senpi ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News