Saksi Sebut Jumlah Senpi dan Peluru yang Dimiliki Dito Mahendra Tidak Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni anggota Subbid Sendak Baintelkam Polri Nyoman Aryawan.
Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan senjata api hingga peluru yang disita dari Dito Mahendra.
"Izin yang mulia kami perlihatkan senpinya," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara mengizinkan jaksa memperlihatkan senpi tersebut. Senjata dan peluru itu diletakkan berjejer di atas meja jaksa.
"Itu senjata sudah diamankan semua, kan?" tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budiwatsara. "Sudah," jawab jaksa Pompy Polansky Alanda.
Jaksa kemudian memperlihatkan satu persatu senpi tersebut di hadapan majelis hakim, beserta ribuan peluru yang dibawa dalam sebuah tas.
Lalu, jaksa menanyakan kepada saksi. "Ini yang saya angkat ini senjata api?" tanya jaksa. "Siap senpi," jawab Aryawan.
Saksi dari JPU menyebut jumlah senpi dan peluru yang dimiliki Dito Mahendra, tidak wajar.
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi
- Gudang Peluru di Ciangsana Terbakar, Granat dan Peluru Terlempar ke Permukiman