Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
Selasa, 30 April 2024 – 22:18 WIB
Senjata api yang dimiliki pria di Pekanbaru tanpa izin. Foto: ANTARA/Annisa Firdausi
Berdasarkan proses interogasi, pelaku mengaku akan menjual senjata api tersebut sekitar Rp 10 juta. Dari keterangan SA, ia memiliki senjata api tersebut selama satu tahun.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas UU darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api beserta amunisi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(antara/jpnn)
Sebanyak empat pria ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Pekanbaru, Riau. Polisi menangkap para pelaku setelah mendapat informasi dari warga
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, Sejumlah Wilayah Diprediksi Hujan Ringan
- Pekanbaru Peringkat II Program 3 Juta Rumah, Dapat Bantuan Bedah 250 Rumah
- Prakiraan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG Ingatkan Soal Hujan Hingga Hotspot
- BMKG Ingatkan Ancaman Petir dan Angin Kencang di Sebagian Wilayah Riau
- BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Beberapa Wilayah di Riau
- Tahanan Narkoba di Pekanbaru Kabur Saat Berobat, 3 Petugas Diperiksa
JPNN.com




