Jual Tanah Orang, Kades Ditangkap

Jual Tanah Orang, Kades Ditangkap
Jual Tanah Orang, Kades Ditangkap

jpnn.com - PANGKALAN BUN – Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jatmiko, ditangkap aparat Polres Kobar. Penangkapan dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan tanah.

Jatmiko diduga kuat telah membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang ada pemilik sah. Kemudian, tanah tersebut dijual oleh oknum Kades tersebut kepada salah seorang pembeli. Sehingga saat itu pembeli merasa tertipu, kemudian melapor ke Polres Kobar.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Andreas Alek Danantara SIK saat dikonfirmasi mengakui, adanya penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap Kades Bumi Harjo itu.

“Iya benar sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kita tahan akhir pekan lalu. Untuk kasus rincinya, nanti ke penyidik karena saya juga sedang berada di luar kota,” ungkap Alek dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (25/12).(elm/nto)

 


PANGKALAN BUN – Kepala Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jatmiko, ditangkap aparat Polres Kobar. Penangkapan dilakukan setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News