Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Oknum ASN Rutan Medan Terancam Dipecat
Sabtu, 22 Mei 2021 – 05:30 WIB

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna. (ANTARA/HO)
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumut mengamankan sejumlah oknum ASN terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.
Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu Lapas di Sumut.
Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).
Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. (antara/jpnn)
Kanwil Kemenkumham Sumut tidak segan-segan memberikan sanksi pemecatan apabila oknum ASN yang merupakan dokter di Rutan Klas I Medan, terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan