Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Oknum ASN Rutan Medan Terancam Dipecat

Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Oknum ASN Rutan Medan Terancam Dipecat
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, Sumatera Utara, yang diduga terlibat penjualan vaksin Covid-19 ilegal kepada masyarakat terancam dipecat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut tidak segan-segan memberikan sanksi berupa pemecatan apabila oknum ASN itu terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat.

"Saat ini oknum ASN tersebut sudah diamankan oleh Polda Sumut dan terancam dipecat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Jumat (21/5).

Kanwil Kemenkumham Sumut membenarkan salah satu oknum ASN Rutan Kelas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Menurut Anak Agung Gde Krisna, oknum ASN itu adalah IW, dokter yang bertugas di Rutan Klas I Medan, Sumatera Utara. “Bertugas sejak tahun 2019," kata dia.

Anak Agung Gde Krisna menyebutkan aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan.

Praktik tidak terpuji tersebut tanpa sepengetahuan kepala Rutan Klas I Medan dan Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Aksi jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut," ujar Agung.

Kanwil Kemenkumham Sumut tidak segan-segan memberikan sanksi pemecatan apabila oknum ASN yang merupakan dokter di Rutan Klas I Medan, terbukti bersalah melakukan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News