Jualan Kucing Hutan, Eh...Pembelinya Aparat yang Menyamar
Senin, 28 November 2016 – 00:07 WIB
“Terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan dengan menandatangani berita acara serahterima satwa dan surat pernyataan bermaterai yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya. (Ocsya Ade CP/sam/jpnn)
PEMILIK akun Facebook ‘Irman Sllu Join’ punya niat membantu warga. Namun, rupanya dia telah melanggar hukum. Ocsya Ade CP, Kubu Raya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor