Jubir Habib Rizieq Tanggapi Pernyataan Mahfud MD
jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang mengimbau Habib Rizieq Shihab mengurus sendiri dan bertanya ke Pemerintah Arab Saudi mengapa dirinya dicekal, dinilai bagian dari pelanggaran hak asasi manusia.
Juru Bicara Habib Rizieq, Abdul Chair Ramadhan mengatakan, seharusnya pemerintah RI sebagai subjek hukum dalam hubungan bilateral dengan Arab Saudi punya wewenang dalam memulangkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Bukan justru terkesan lepas tangan dengan mengembalikan tanggung jawab kepada Rizieq yang merupakan warga negara Indonesia.
"Pernyataan Mahfud MD agar Habib Rizieq mengurus sendiri pencekalannya kepada otoritas Kerajaan Arab Saudi menunjukkan adanya pembiaran. Pembiaran dimaksud adalah tidak melakukan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban hukum," kata Abdul kepada JPNN.com, Selasa (26/11).
Abdul menilai pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu tergolong pengabaian terhadap kewajiban dan tanggung jawab pemenuhan hak asasi warga negara.
"Sebagai warga negara, Habib Rizieq adalah pemegang hak yang ingin kembali ke Tanah Air untuk dilindungi. Namun pemerintah sebagai pemangku obligation and responsibility, tidak berupaya melindunginya dan menyediakan hak asasi Habib Rizieq. Singkat kata, telah terjadi pelanggaran HAM," tegas dia. (tan/jpnn)
Juru Bicara Habib Rizieq, Abdul Chair Ramadhan, menanggapi pernyataan Mahfud MD terkait kasus dugaan pencekalan Imam Besar FPI itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Mahfud Bukber di Rumdin Ketua MA, Ubaidillah Curiga Ada Upaya Menjegal Paslon 02