Jubir MK: Putusan Sudah Jelas

Jubir MK: Putusan Sudah Jelas
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menilai putusan MK tersebut tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan perda.

Karena putusan MK kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, hanya menyebut yang dilarang membatalkan perda adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.(gir/jpnn)


Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, putusan Hakim MK sangat jelas yakni membatalkan Pasal 251 ayat 1, 3, 8 dan 4, Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News