Jubir MK: Putusan Sudah Jelas
Kamis, 06 April 2017 – 20:53 WIB
Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menilai putusan MK tersebut tidak mencabut kewenangan mendagri membatalkan perda.
Karena putusan MK kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, hanya menyebut yang dilarang membatalkan perda adalah gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.(gir/jpnn)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, putusan Hakim MK sangat jelas yakni membatalkan Pasal 251 ayat 1, 3, 8 dan 4, Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar