Jubir Presiden: Kader Partai Boleh Jadi Petinggi BUMN
Minggu, 17 November 2019 – 17:34 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden, M Fadjroel Rachman menyatakan, tidak ada aturan yang melarang kader partai politik untuk menjadi petinggi atau direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan atau calon legislatif dan atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri. Kader tidak masalah," ucap Fadjroel melalui pesan singkat, Minggu (17/11).
Masalah ini belakangan mencuat pascamunculnya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu Menteri BUMN Erick Thohir. Usai pertemuan itu, Ahok yang juga kader PDI Perjuangan, mengaku akan dilibatkan di salah satu perusahaan pelat merah.
Fadjroel mengaku sudah berkomunikasi dengan Erick mengenai aturan pemilihan direksi BUMN. Dia mendapat penjelasan bahwa pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014.
Selain itu, para kandidat harus memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel memberi penegasan.(fat/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Irwan Fecho Anggap Kesadaran Jokowi Terlambat
- Rudiantara Belum Ditetapkan Jadi Dirut PLN? Begini Kata Erick Thohir
- Erick Thohir: Wanita Harus Diproteksi dari Pimpinan Tak Baik
- Nyoman Parta Dukung Erick Thohir Lebur Bisnis Sampingan BUMN
- Marwan Ja'far Sarankan Erick Thohir Berhati-hati dalam Upaya Bersih-bersih BUMN
- Daripada Mengkritik Tak Jelas, Arief Poyuono Seharusnya Mendukung Erick