Judicial Review Tak Halangi Pemberlakuan UU Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlaku menjadi undang-undang, setelah paripurna DPR RI mengesahkannya.
Meski sejumlah pihak menyatakan segera mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK), pilkada yang dijadwalkan berlangsung Februari dan Mei 2015, tetap menggunakan UU Pilkada baru. Artinya, langkah judicial review tidak akan menghalangi pemberlakuan sebuah undang-undang.
"Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, langkah selanjutnya diajukan ke Sekretariat Negara untuk penomoran. Kemudian ke Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumkam) untuk lembaran negara. Setelah itu sudah sah berlaku," kata Dodi di Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut Dodi, UU Pilkada otomatis berlaku sebagaimana kaidah perundang-undangan di Indonesia. Namun jika kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), pemerintah tentu menaatinya.
"Tapi kalau saya melihatnya UU Pilkada ini telah sesuai dengan UUD. Jadi tidak bertentangan. Kalau memang MK (dalam menguji UU,red) membatalkan, ya kita tentu siap melaksanakannya,” kata Dodi. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmadji, menegaskan, Rancangan Undang-Undang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya