Jukir Liar Diancam Dipenjara
Senin, 11 Juli 2011 – 02:41 WIB

Jukir Liar Diancam Dipenjara
"Kalau saat penertiban ternyata ada jukir liar yang mengarahkan untuk diparkir di lokasi yang salah, ya kami kasih surat tilang juga. Karena tindakan itu juga termasuk pelanggaran. Ancamannya, bisa kurungan atau denda minimal Rp250 ribu," pungkasnya. (yes)
SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diri. Makanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota