Jukir Liar Diancam Dipenjara
Senin, 11 Juli 2011 – 02:41 WIB
"Kalau saat penertiban ternyata ada jukir liar yang mengarahkan untuk diparkir di lokasi yang salah, ya kami kasih surat tilang juga. Karena tindakan itu juga termasuk pelanggaran. Ancamannya, bisa kurungan atau denda minimal Rp250 ribu," pungkasnya. (yes)
SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diri. Makanya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang Waisak, KAI Divre III Palembang Menyediakan 2.374 Tempat Duduk
- Demi Seluruh Honorer, Berani Tambah Usulan Formasi PPPK 2024 Berlipat-lipat
- Dedi Mulyadi Berpesan ke Apdesi: Tidak Boleh Mendeklarasikan Dukungan terhadap Calon Kepala Daerah
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi