Jukir Liar Diancam Dipenjara

Jukir Liar Diancam Dipenjara
Jukir Liar Diancam Dipenjara
SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diri. Makanya, dipastikan penertiban terus berlanjut. Begitu ada temuan kendaraan salah parkir, langsung diberikan surat tilang. Selanjutnya, yang bersangkutan diminta untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sesuai waktu yang ditentukan.

"Kita tidak bermaksud untuk menyusahkan warga. Tapi ini demi penegakan aturan dan kenyamanan bersama. Jadi dengan cara seperti ini, kita berharap semakin banyak warga yang mematuhi aturan dengan memarkir kendaraannya di lokasi yang tepat," ujar Kepala Dishub Kota Samarinda, Suko Sunawar kepada Samarinda Pos (Grup JPNN) kemarin.

Kata dia, bagi yang melanggar, tidak dikenakan sanksi di tempat berupa Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) seperti sebelum-sebelumnya. Tetapi hingga disidang ke pengadilan.

"Jadi kalau melanggar, tidak hanya ditegur atau tipiring. Tapi disidang di pengadilan. Ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya. Jadi tidak ada lagi alasan ada warga yang belum paham soal UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Red) itu," tegasnya.

SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diri. Makanya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News