Jukir Liar Diancam Dipenjara
Senin, 11 Juli 2011 – 02:41 WIB
SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diri. Makanya, dipastikan penertiban terus berlanjut. Begitu ada temuan kendaraan salah parkir, langsung diberikan surat tilang. Selanjutnya, yang bersangkutan diminta untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sesuai waktu yang ditentukan. "Jadi kalau melanggar, tidak hanya ditegur atau tipiring. Tapi disidang di pengadilan. Ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya. Jadi tidak ada lagi alasan ada warga yang belum paham soal UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Red) itu," tegasnya.
"Kita tidak bermaksud untuk menyusahkan warga. Tapi ini demi penegakan aturan dan kenyamanan bersama. Jadi dengan cara seperti ini, kita berharap semakin banyak warga yang mematuhi aturan dengan memarkir kendaraannya di lokasi yang tepat," ujar Kepala Dishub Kota Samarinda, Suko Sunawar kepada Samarinda Pos (Grup JPNN) kemarin.
Baca Juga:
Kata dia, bagi yang melanggar, tidak dikenakan sanksi di tempat berupa Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) seperti sebelum-sebelumnya. Tetapi hingga disidang ke pengadilan.
Baca Juga:
SAMARINDA -- Dukungan terhadap upaya penertiban parkir liar di kota ini, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda percaya diri. Makanya,
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar