Wawako Pariaman Bakal Diperiksa

Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok

Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Kabupaten Solok Tahun 2008.

Ketika itu, Helmi Darlis bertindak sebagai notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah yang terletak di di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejati telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan Bupati Solok Gusmal yang saat saat ini ditahan di LP Muaro Padang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Bagindo Fachmi mengatakan, Helmi Darlis akan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Sumbar sebagai saksi. Sebab, dalam kasus tersebut diduga ada keterlibatan notaris, karena pembuatan akta jual beli tanah itu dikeluarkan notaris.

PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News