Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok
Sabtu, 09 Juli 2011 – 11:11 WIB

Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Kabupaten Solok Tahun 2008. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Bagindo Fachmi mengatakan, Helmi Darlis akan dimintai keterangannya oleh penyidik Kejati Sumbar sebagai saksi. Sebab, dalam kasus tersebut diduga ada keterlibatan notaris, karena pembuatan akta jual beli tanah itu dikeluarkan notaris.
Ketika itu, Helmi Darlis bertindak sebagai notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah yang terletak di di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Kejati telah menetapkan 7 tersangka, termasuk mantan Bupati Solok Gusmal yang saat saat ini ditahan di LP Muaro Padang.
Baca Juga:
PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil