Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok
Sabtu, 09 Juli 2011 – 11:11 WIB

Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Namun, tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok mengeluarkan sertifikat tanah yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Solok melalui Bupati Gusmal ketika itu. Bupati menyetujuinya, tanpa melakukan cek dan ricek. Dalam kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp 288 juta. (bis)
PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi