Wawako Pariaman Bakal Diperiksa

Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok

Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Namun, tanpa melalui penelitian dan pengkajian secara kelengkapan, BPN Kabupaten Solok mengeluarkan sertifikat tanah yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Solok melalui Bupati Gusmal ketika itu. Bupati menyetujuinya, tanpa melakukan cek dan ricek. Dalam  kasus ini, Negara dirugikan sekitar Rp 288 juta. (bis)


PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News