Wawako Pariaman Bakal Diperiksa

Kasus Pengalihan Tanah Negara di Kabupaten Solok

Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
Wawako Pariaman Bakal Diperiksa
“Saat itu, ia (Helmi Darlis, red) merupakan notaris dan PPAT yang mengeluarkan akta jual beli tanah tersebut,” kata Bagindo Fachmi yang sekarang masuk daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia bakal diperiksa, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam kasus tersebut, apakah Helmi Darlis sudah melaksanakan proses penjualan tanah sesuai prosedur atau belum. “Itu nanti yang akan saya minta laporannya dari penyidik,” tambah Fachmi.

Soal status Helmi Darlis yang sekarang Wakil Wali Kota Pariaman, Fachmi menyatakan, tidak ada pengecualian terhadap pejabat negara. Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan untuk memperkuat proses penyidikan yang dilakukan saat ini. Sebab, penyidikan saat sudah mengarah pada sejauh mana proses jual beli ketika itu, apakah sudah berjalan sesuai aturan atau tidak. Itu semua akan ditentukan melalui pemeriksaan Helmi Darlis nantinya. “Saya tidak peduli apakah wakil pimpinan daerah, atau siapapun dia. Kalau memang dia terlibat, dia tetap harus dimintai pertanggung jawabannya, siapapun dia,” tegas jaksa senior, itu.

Tentu saja, lanjut Fachmi, untuk pemeriksaannya harus mengantongi izin Presiden dan Kejati akan mengikuti prosedur tersebut. “Iya. Tetap akan dipanggil jadi saksi. Nanti kita akan mintakan izin presiden,” papar rang Piaman, itu.

PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menemukan bukti baru dugaan keterlibatan Helmi Darlis, Wakil Wali Kota Pariaman dalam proses pengalihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News