Juliana Beberkan Bukti Dugaan Malapraktik
RS Omni: Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 16 Juni 2009 – 11:19 WIB

KORBAN MALPRAKTIK- Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban malpraktek RS OMNI di tangan Juliana Dharmadi saat seusai pemeriksaan dirinya di POLDA, Jakarta, Senin(15/6). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos
Tak terima kedua buah hatinya menjadi cacat, pada 10 Juni lalu Kiki melaporkan RS Omni dan dr Ferdy Limawal yang menangani anaknya ke PMJ. Keduanya dituding melanggar pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau cacat.
Baca Juga:
Sementara itu, Direktur RS Omni, dr Bina Ratna, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan malapraktik tersebut mengatakan, pihaknya telah melakukan prosedur medis yang tetap. "Tak ada dugaan malapraktik terhadap bayi kembar Juliana. Apalagi tindakan yang menimbulkan kerusakan mata," kata Bina usai jumpa pers di RS Omni, Senin (15/6).
Sejak awal, lanjut dia, pihaknya telah mengatakan, bayi prematur itu mengalami gangguan fungsi otak, kelainan pada jantung, ketidakoptimalan fungsi paru hingga gangguan indera manusia. "Namanya bayi prematur, saat lahir perkembangannya tidak sempurna. Itu tak bisa dihindari," jelas Bina Ratna.
Ketidaksempurnaan itu, menurut dia, bukan berarti tindakan dokter gagal. Tapi, lebih kepada kondisi faktual yang harus dihadapi orang tua saat melahirkan bayi prematur. Apalagi bayinya kembar, sehingga proses perkembangannya kian tak optimal.
JAKARTA- Laporan Juliana Dharmadi dan Kiki Kurniadi ke Polda terkait dugaan malapraktik RS Omni International terhadap anak kembarnya langsung ditindaklanjuti.
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif