Julu Minta Hitung Ulang
Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Kaltim

Hingga kini Panwas Kaltim belum bisa menyatakan kasus tersebut apakah masuk dalam kasus pidana atau administrasi. Menurutnya penyelidikan yang dilakukan Panwas nantinya akan dijadikan penguat pada saat di pengadilan. Baik menguatkan ataupun menggugurkan gugatan. “Kita belum bisa mengatakan itu kasus berat, ringan, pidana, administrasi atau bukan termasuk kasus. Panwas juga bekerja untuk mengungkapkan gugatan soal kartu pemilih,” ungkapnya.
Disinggung mengenai kasus tersebut yang mungkin bisa mempengaruhi hasil pleno yang dilakukan KPUD, Jufri masih belum bisa memastikannya. Menurutnya selama belum ada putusan dari pengadilan, keputusan Rapat Pleno yang dilakukan KPUD tidak bisa diganggu gugat. “Kita tetap hormati keputusan rapat pleno KPUD,” pungkasnya.(*/obi)
SAMARINDA - Masa sanggah selama 3 hari yang dijadwalkan KPUD Kaltim sejak 11-13 Juni 2008 benar-benar dimanfaatkan pasangan calon yang merasa dirugikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRT Gratis & Akses Sekolah untuk Semua Jadi Kado HUT ke-478 Kota Semarang
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Berikan Beasiswa kepada 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ribuan Anak di Bogor Terima Vaksin Gratis
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?