Jumat, KPK Periksa Ratu Atut
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten ke Ketua MK non aktif Akil Mochtar, pada Jumat (11/10). Atut diperiksa sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani, tersangka kasus itu.
"Perlu diinformasikan bahwa telah dikirimkan surat panggilan kepada Ratu Atut untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STA (Susi Tur Andayani) pada hari Jumat, 11 Oktober," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat, Rabu (9/10).
KPK sudah meminta permintaan cekal ke imigrasi sejak 3 Oktober 2013. Ia dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Selain Susi, KPK sudah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten. Keduanya adalah adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK mendapat barang bukti uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap penanganan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?