Jumat, MK Sidang Perdana Gugatan Mendagri Soal Aceh

Jumat, MK Sidang Perdana Gugatan Mendagri Soal Aceh
Jumat, MK Sidang Perdana Gugatan Mendagri Soal Aceh
Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi mengajukan gugatan judical review ke MK terhadap pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan penyelenggaraan pemilukada.

Gamawan berharap, MK memberikan perlakukan khusus untuk pemilukada di Aceh, dimana dimungkinkan ada pendaftaran calon susulan, khususnya calon dari Partai Aceh, meski pada 2 Januari 2012 tahapan pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan cagub-cawagub Aceh. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan, persidangan gugatan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News