Jumat, MK Sidangkan Seluruh Gugatan Parpol

Jumat, MK Sidangkan Seluruh Gugatan Parpol
Jumat, MK Sidangkan Seluruh Gugatan Parpol

jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan gugatan 14 partai politik peserta pemilu legislatif pada Jumat (23/5).

Ke-14 parpol ini menggugat keputusan KPU dan meminta MK membatalkan keputusan No 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 dan No 412/Kpts/KPU/Tahun 2014 terkait penetapan hasil pileg.

"Seluruh gugatan Parpol akan kita sidangkan mulai Jumat (23/5) pukul 08.00 WIB. Pokok perkara gugatan Parpol ini menyangkut keputusan KPU terhadap nama-nama caleg yang tersebar di daerah-daerah ," kata Panitera MK Kasianur Sidauruk kepada JPNN, Rabu (21/5).

Adapun para pemohonnya adalah Partai Nasdem, Hanura, Golkar, PKS, PBB, PPP, Gerindra, PKPI, PDIP, Demokrat, PAN, PKB, Partai Damai Aceh, dan Partai Nasional Aceh.

"Jadi mekanisme sidangnya, seluruh Parpol selaku pemohon akan dihadirkan semuanya," terangnya.

Dia menambahkan, selain menyidangkan gugatan Parpol, MK juga akan menyidangkan gugatan calon anggota DPD RI. Jadwalnya dilaksanakan Jumat (23/5) pukul 19.00 WIB.

Sidang gugatan Parpol dan calon anggota DPD RI ini akan dipimpin oleh Hamdan Zoelva selaku ketua dan delapan anggotanya. Yakni, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadli Sumardi, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adam, dan Aswanto. (esy/jpnn)


JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menyidangkan gugatan 14 partai politik peserta pemilu legislatif pada Jumat (23/5). Ke-14 parpol ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News