Jumhur Hidayat Sudah Mulai Diadili, tetapi Belum Terima Surat Dakwaan
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mulai duduk di kursi terdakwa.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/1), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jumhur menyebarkan hoaks melalui Twitter yang menimbulkan demo rusuh.
Namun, Jumhur menolak dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Semula Hakim Agus Widodo yang memimpin persidangan bertanya kepada Jumhur dan tim penasihat hukumnya yang hadir secara virtual.
Hakim Agus menanyakan apakah Jumhur sudah menerima surat dakwaan dan memahami isinya.
"Terdakwa sudah terima surat dakwaan? Apakah Saudara sudah mendengar dakwaannya?" tanya hakim ke Jumhur.
Mantan kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu pun merespons pertanyaan hakim.
"Belum terima (surat dakwaan), Yang Mulia," ujar Jumhur.
Jumhur Hidayat yang menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks soal Omnibus Law mengaku belum menerima surat dakwaan JPU meski mengaku sudah mengetahui isinya.
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada