Jumhur Hidayat Sudah Mulai Diadili, tetapi Belum Terima Surat Dakwaan
Kamis, 21 Januari 2021 – 22:38 WIB
Namun, aktivis buruh itu menolak dakwaan JPU. "Sudah dengar dan mengerti, tetapi saya menolak," sambungnya.
Hakim lantas meminta Jumhur dan tim penasihat hukumnya mengajukan penolakan itu dalam eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Tim penasihat hukum Jumhur lantas menimpali pernyataan majelis. Tim pengacara akan mendiskusikan soal eksepsi itu dengan Jumhur terlebih dahulu.
Hakim Agus lantas mengakhiri persidangan. Persidangan terhadap Jumhur akan dilanjutkan pada Kamis depan (26/1). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jumhur Hidayat yang menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks soal Omnibus Law mengaku belum menerima surat dakwaan JPU meski mengaku sudah mengetahui isinya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada