Jumhur Hidayat Sudah Mulai Diadili, tetapi Belum Terima Surat Dakwaan
Kamis, 21 Januari 2021 – 22:38 WIB

Suasana sidang di PN Jaksel, Kamis (21/1) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Namun, aktivis buruh itu menolak dakwaan JPU. "Sudah dengar dan mengerti, tetapi saya menolak," sambungnya.
Hakim lantas meminta Jumhur dan tim penasihat hukumnya mengajukan penolakan itu dalam eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Tim penasihat hukum Jumhur lantas menimpali pernyataan majelis. Tim pengacara akan mendiskusikan soal eksepsi itu dengan Jumhur terlebih dahulu.
Hakim Agus lantas mengakhiri persidangan. Persidangan terhadap Jumhur akan dilanjutkan pada Kamis depan (26/1). (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jumhur Hidayat yang menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks soal Omnibus Law mengaku belum menerima surat dakwaan JPU meski mengaku sudah mengetahui isinya.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum KSPSI: Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan May Day di Monas
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal