Jumhur Hidayat Sudah Mulai Diadili, tetapi Belum Terima Surat Dakwaan

Jumhur Hidayat Sudah Mulai Diadili, tetapi Belum Terima Surat Dakwaan
Suasana sidang di PN Jaksel, Kamis (21/1) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Namun, aktivis buruh itu menolak dakwaan JPU. "Sudah dengar dan mengerti, tetapi saya menolak," sambungnya.

Hakim lantas meminta Jumhur dan tim penasihat hukumnya mengajukan penolakan itu dalam eksepsi pada persidangan selanjutnya.

Tim penasihat hukum Jumhur lantas menimpali pernyataan majelis. Tim pengacara akan mendiskusikan soal eksepsi itu dengan Jumhur terlebih dahulu.

Hakim Agus lantas mengakhiri persidangan. Persidangan terhadap Jumhur akan dilanjutkan pada Kamis depan (26/1). (cr3/jpnn)



Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jumhur Hidayat yang menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks soal Omnibus Law mengaku belum menerima surat dakwaan JPU meski mengaku sudah mengetahui isinya.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News