Jumlah Anggota DPR Bakal Bertambah 22 Orang

Jumlah Anggota DPR Bakal Bertambah 22 Orang
Pemilu. ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Rapat Pansus RUU Pemilu membahas wacana penambahan jumlah kursi DPR RI dan realokasi daerah pemilihan. Untuk realokasi kursi Dewan, bakal ada pengurangan dan penambahan wakil di DPR untuk daerah pemilihan (dapil) tertentu. Sementara, opsi penambahan jumlah anggota DPR, ada dua mekanisme yang ditawarkan.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menjelaskan defisit kursi atas dasar suara akan berdampak pada perlunya tambahan 22 kursi di DPR.

“Artinya maksimal jika konsep penambahan jumlah anggota DPR yang diambil maka maksimal anggota DPR akan bertambah menjadi 582 anggota,” kata Lukman Edy di kompleks DPR, Selasa (31/1).

Jumlah tersebut, menurutnya signifikan apabila ditinjau dari kritik masyarakat atas kinerja DPR yang belum maksimal.

“Kalau melihat kebutuhan seperti itu maka, penambahan anggota DPR bisa berkisar antara 10 kursi sampai dengan 22 kursi, tergantung seberapa signifikan menginginkan menurunnya derajat disproporsionalitasnya" terang politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Konsep lainnya, dengan melakukan penambahan jumlah anggota DPR mempertimbangkan faktor pendukung lainnya, seperi luas wilayah, sumbangan PDRB daerah terhadap PDRB nasional ataupun faktor-faktor yang lainnya.

“Daerah-daerah penghasil yang kekayaan alamnya selama ini disumbangkan kepada nasional, juga meminta keadilan dengan meminta dipertimbangkan penambahan anggota DPR-nya," papar Lukman.

Karena itu, tiga opsi ini akan dibahas secara matang dalam rapat lanjutan pansus RUU Pemilu. Dengan begitu, opsi terbaik bisa segera dihadirkan dalam bentuk keputusan.(dkk/jpnn)


Rapat Pansus RUU Pemilu membahas wacana penambahan jumlah kursi DPR RI dan realokasi daerah pemilihan. Untuk realokasi kursi Dewan, bakal ada pengurangan


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News