Jumlah Calon Tunggal Meningkat di Pilkada

Jumlah Calon Tunggal Meningkat di Pilkada
Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com

Namun, jika jumlah kursi partai tersisa tidak memenuhi syarat pengajuan calon, koalisi paslon yang sudah mendaftar bisa diubah.

Hanya, jika selama masa pendaftaran tiga hari tetap tidak ada paslon tambahan, pilkada dilanjutkan dengan mekanisme calon tunggal.

Dalam surat suara nanti masyarakat memilih calon tunggal atau kotak kosong di sebelahnya.

Kalau kotak kosong mendapatkan lebih banyak suara, kepala daerah akan ditentukan dalam pilkada serentak berikutnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, tren meningkatnya calon tunggal disebabkan banyak faktor.

Selain komitmen partai, beratnya syarat calon perseorangan bisa disebut sebagai salah satu penyebabnya.

"Syaratnya kan diubah dari 3 persen sampai 6 persen menjadi 6,5 sampai 10 persen," ujarnya. (far/c9/ang/jpnn)


Jumlah calon tunggal saat ini jauh lebih banyak daripada dua pilkada serentak sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News