Jumlah Denda Klub Liga 1 Fantastis, untuk Apa Saja?

Jumlah Denda Klub Liga 1 Fantastis, untuk Apa Saja?
Suporter Persebaya, bonek. Foto: Angger Bondan/Jawa Pos

Dwi menambahkan bahwa ke mana perginya dana itu hanya PSSI yang bisa menjawab. Sebab, semua keputusan yang dijatuhkan Komdis PSSI selalu berkoordinasi dengan PSSI. Setelah itu, baru induk sepak bola terbesar di Indonesia menyebarkan surat resmi mengenai sanksi dan denda kepada klub anggotanya. ’’Karena itu semua keputusan kami tanda tangannya PSSI,’’ tuturnya.

Dia mencontohkan, ketika ada pelanggaran, Komdis PSSI bakal melakukan rapat setelah mendapatkan laporan dari pengawas pertandingan. Juga dari beberapa fakta dan bukti yang didapat. ’’Setelah itu kami email-kan kepada PSSI dan operator (PT LIB), mereka yang merilis karena klub anggota PSSI bukan anggota komdis,’’ tegasnya.

Di sisi lain, Manajer Madura United Haruna Soemitro menerangkan, selama ini PSSI tidak pernah menjelaskan ke mana aliran dana denda dari klub tersebut. Untuk apa kegunaannya dan apa hasilnya. ’’Itu memang hak federasi, dipotong dari subsidi, tapi apakah memang seperti itu harusnya?’’ terangnya.

Dia mengusulkan, denda yang dibayarkan ke klub harusnya juga kembali ke klub. Artinya, denda itu digunakan untuk edukasi dan sosialisasi agar ke depannya tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan.

Usulannya adalah aliran dana denda itu nanti dibagi tiga, yalkni 50 persen untuk operasional Komdis PSSI, baik itu rapat hingga investigasi, lalu 50 persen sisanya dibagi menjadi dua, yakni untuk proses development dan sosialisasi.

Development sendiri misalnya bisa untuk edukasi suporter. Tentang kenapa flare dilarang dan apa jenis nyanyian rasis itu. Selama ini, suporter kadang masih belum mengerti yang bagaimana nyanyian bisa dikatakan rasis/provokatif dan berujung denda. ’’Jadi jelas output-nya membayar denda itu,’’ ucapnya. (rid/ham)


Jumlah uang denda musim 2018 yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada para pelanggarnya cukup fantastis.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News