Jumlah Denda Klub Liga 1 Fantastis, untuk Apa Saja?

Jumlah Denda Klub Liga 1 Fantastis, untuk Apa Saja?
Suporter Persebaya, bonek. Foto: Angger Bondan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah uang denda yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada para pelanggar aturan sepanjang musim Liga 1 2018 mencapai Rp 9,1 miliar. Anehnya, Komdis PSSI tidak tahu soal penggunaan dana yang dibayarkan oleh klub-klub pelanggar tersebut.

Pengakuan itu sebagaimana diungkap Anggota Komdis PSSI Dwi Iranto. Dia menerangkan, mereka tidak tahu menahu terkait ke mana aliran dana itu. Alias tidak punya wewenang untuk menjawabnya. Alasannya, Komdis PSSI hanyalah salah satu komite di PSSI.

’’Saya tidak tahu jumlah nominal dari awal. Denda itu kan dibayar dengan nomor rekening PSSI, Komdis tidak punya nomor rekening,’’ jelas Dwi Iranto.

Dwi mengungkapkan sebagai salah satu komite di bawah naungan PSSI, tugasnya hanyalah melaksanakan kewajiban. Yakni, memberi hukuman kepada siapapun yang melanggar kode disiplin PSSI.

’’Kami hanya badan kalau di PSSI. Kami hanya sebagai komitenya PSSI. Sebagai komite yudisialnya, jadi gak ada kami bikin rekening seperti itu,’’ lanjutnya.

Denda yang diberikan oleh komdis memang berasal dari bermacam-macam pelanggaran. Salah satunya yang paling besar memberi ”sumbangan” adalah tingkah laku buruk suporter. Mulai dari pelanggaran menyalakan flare hingga kerusuhan lainnya selama pertandingan berlangsung.

Tidak semua klub yang didenda memang langsung membayarnya. Klub Liga 1 misalnya, sebagian besar memang dipotong dari dana subdisi Rp 5 miliar yang dibagikan berangsur setiap bulan. Alhasil, klub-klub peserta Liga 1 tidak murni mendapat Rp 5 miliar seperti yang dijanjikan di awal musim.

PSMS Medan misalnya, ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (15/12) melalui Sekertaris Umum Julius Raja, mengatakan bahwa hanya mendapatkan sekitaran Rp 4 miliar. Dia mengerti dana itu sudah dipotong PT LIB karena beberapa pelanggaran yang dilakukan.

Jumlah uang denda musim 2018 yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada para pelanggarnya cukup fantastis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News