Jumlah Eks Napi Koruptor Dimenangkan Bawaslu Bertambah

Jumlah Eks Napi Koruptor Dimenangkan Bawaslu Bertambah
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

Di sisi lain, ada enam daerah yang pengawasnya masih memproses sengketa yang diajukan eks koruptor. Masing-masing Provinsi Jateng, Kabupaten Blora, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lingga, Provinsi Gorontalo, dan Kota Cilegon.

Dengan edaran tersebut, 11 caleg dan calon senator yang putusannya telanjur dikabulkan dipastikan tetap berstatus tidak memenuhi syarat. Nama mereka tidak akan dicantumkan dalam daftar calon sementara (DCS), bahkan mungkin daftar calon tetap (DCT) yang diterbitkan pada 21 September.

Kecuali jika MA memutuskan bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan UU dan putusannya keluar sebelum DCT. Sebab, jika DCT sudah ditetapkan, tidak bisa diubah lagi.

Tidak ada lagi penggantian caleg setelah DPT meski caleg meninggal dunia. Putusan MA tidak lagi bisa berpengaruh jika DCT sudah ditetapkan. (byu/c15/fat)


KPU mengeluarkan surat edaran agar KPU Daerah menunda pelaksanaan putusan Bawaslu meloloskan mantan napi koruptor jadi caleg.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News