Jumlah Fraksi Minta Revisi UU KPK Ditarik dari Prolegnas Bertambah

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Loly menegaskan pemerintah tetap menginginkan revisi UU KPK namun didahului dengan sosialisasi ke masyarakat.
Yasonna mengatakan sosialisasi perlu dilakukan karena masyarakat mengira pemerintah ingin mengubur hidup-hidup KPK.
''Ini persepsi yang harus kami luruskan dulu lewat sosialisasi,'' ujar menteri yang berasal dari PDIP itu. Ada empat poin yang tetap ingin dimasukan pemerintah dalam revisi UU KPK.
Pertama mengenai pembentukan pengawas KPK. Menurut Yasonna dalam sistem ketatanegaraan modern harus ada pengawasan. Apalagi untuk sebuah lembaga yang diberi kewenangan besar seperti KPK. Yasonna menyebut DPR saja sebenarnya ada mekanisme pengawasannya.
Dia mencontohkan jika ada proses yang tidak benar dalam pembentukan konstitusi di DPR, publik bisa mengontrol lewat Mahkamah Konstitusi (MK). ''Semua tetap harus ada check and balance-nya,'' ujar Yasonna.
Pembentukan Dewan Pengawas menurut dia bukan untuk memberangus kewenangan KPK. Komisioner KPK selama ini dianggap bukan sekelas malaikat sehingga pasti punya kelemahan yang harus diawasi.
Sampai saat ini Yasonna menyebut pemerintah belum menerima konsep revisi UU KPK dari DPR sebagai inisiator. Mengenai penyadapan, Yasonna juga menyebut harus ada mekanismenya.
Dia belum tahu sosialiasi yang bakal dilakukan pemerintah sampai berapa lama. Oleh karena itu dia belum bisa menyebut kapan pemerintah akan membahas kembali revisi UU KPK. Yang pasti, Yasonna mengelak disebut kengototan pemerintah tetap merevisi UU KPK karena adanya barter dengan UU Tax Amnesty.
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis