Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Tinggi, Usul Denda Tinggi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Tinggi, Usul Denda Tinggi untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia berpendapat, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah upaya untuk mengurangi mobilisasi masyarakat. "Apapun namanya, prinsip ini harus dilakukan agar mengurangi penularan di masyarakat," ungkapnya.

Bila kebijakan pembatasan mobilitas ini dijalankan dengan baik, ditambah program vaksinasi yang sukses, akan berdampak pada penurunan kasus, bahkan menghentikan.

"Tentunya harus didukung oleh kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Ardiansyah.

Sementara itu, pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang atau berat untuk mengendalikan kasus Covid-19.

Di berbagai daerah perlu ada check point, sehingga masyarakat yang keluar-masuk melalui pemeriksaan.

Dia juga mengusulkan agar denda bagi pelanggar protokol kesehatan diperberat. "Denda jangan tanggung-tanggung, Rp250 Ribu tuh tanggung. Rp5 Juta, Rp10 Juta, seperti di Inggris semua masyarakatnya takut," katanya. (flo/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Epidemiolog mengusulkan ada denda untuk pelanggar protokol kesehatan diperberat sehingga menimbulkan efek jera.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News