Jumlah Korban Pencabulan Guru Agama Sebanyak Ini

Jumlah Korban Pencabulan Guru Agama Sebanyak Ini
Petugas memeriksa oknum guru agama M, 43 tahun (kanan) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)

Untuk pelaku M, Agus menyebut, akibat perbuatannya maka akan dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Sebelumnya, personel Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.

Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara pada Rabu (29/3) malam. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar. (antara/jpnn)


Berdasarkan hasil penyidikan, pencabulan yang dilakukan guru agama berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News