Jumlah Orang Kaya Sedikit, tetapi Potensi Pajaknya Luber-Luber
jpnn.com, JAKARTA - Pajak orang kaya dinilai efektif menggenjot penerimaan negara.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar bakal naik dari 30 menjadi 35 persen.
Menurut pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1 persen dari total WP.
Namun, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun.
"Jadi, tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya," kata Bawono, di Jakarta, Selasa (5/10).
Dia semakin optimistis pajak orang kaya baik untuk penerimaan negara karena pemerintah juga berencana memahami natura dengan kriteria tertentu.
"Sebagai informasi, banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan, dan sebagainya. Ini nanti tentu akan memberikan tambahan penerimaan pula, " ucap Bawono.
Bawono pun mengapresiasi rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi oranf kaya.
Jumlah orang kaya yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun berjumlah 0,1 persen dari total masyarakat.
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- World Public Relations Forum 2024 jadi Sarana Meningkatkan Peran Humas Global
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- Antisipasi Penguatan USD, BUMN Harus Pasang Kuda-Kuda