Jumlah Penerima Remisi Lebaran Tahun Ini Menurun

jpnn.com - JAKARTA - Hampir setengah dari seluruh narapidana yang ada di Indonesia mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri dari pemerintah tahun ini. Sebanyak 544 di antara mereka dapat langsung merasakan udara bebas.
"Tahun ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 54.434 orang narapidana atau 45,81 persen dari jumlah narapidana," ujar Kasubdit Komunikasi Infokom Kemenkum HAM, M Akbar Hadiprabowo, Jumat (17/4).
Akbar mengatakan, jumlah penerima remisi tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2014. Menurutnya, tahun lalu ada 56.704 orang atau 49,9 persen dari total narapidana mendapat remisi.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, remisi hari raya Idul Fitri terbanyak berasal dari kantor wilayah Jawa Barat dengan jumlah 9.744 narapidana. Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Timur, dengan jumlah 5.939 narapidana.
"Di posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana," papar Akbar.
Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antara persyaratan itu adalah telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hampir setengah dari seluruh narapidana yang ada di Indonesia mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri dari pemerintah tahun ini. Sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?